Petir,
guruh, kilat atau halilintar adalah penomena pelepasan muatan listrik yang
terjadi dari alamiah. Sampai saat sekarang, petir walaupun memiliki tegangan
dan arus yang sangat besar belum dapat dimanfaatkan energinya. Arus dan tegangan petir yang sangat besar
itu sangat berbahaya. Karena itu obyek-obyek yang rawan bahaya sambaran petir
harus dilindungi dengan instalasi penyalur petir dan peralatan listrik yang
rawan terhadap pengaruh fluktuasi tegangan yang tinggi harus diproteksi.
Undang
undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dalam konsideran menimbang,
tidak hanya ditujukan untuk keselamatan tenaga kerja saja, akan tetapi mencakup
demi kelancaran dan kelangsungan proses produksi.
Peraturan
dan standar K3 dibidang listrik, termasuk lift dan proteksi bahaya sambaran petir
adalah berbasis pada ilmu keteknikan (engineering), karena itu pembahasan dalam
modul ini diperlukan pemahaman pengetahuan dasar teknik kelistrikan.
Untuk
menjamin keamanan dan kehandalan instalasi dan peralatan listrik dilakuan pengawasan terhadap persyaratan yang
ditentukan dalam peraturan dan standar K3 listrik, termasuk lift dan instalasi
penyalur petir, mulai tahapan perancangan, pemasangan dan dalam pemanfaatannya
sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan dan standar yang
berlaku.
SISTEM
PENGAMANAN LISTRIK
1. Prinsip pengamanan
instalasi listrik antara lain :
a)
Pengamanan kejut listrik baik langsung
maupun tidak langsung, pada prinsipnya :
v mencegah
mengalirnya arus listrik melalui tubuh manusia,
v membatasi nilai arus listrik dibawah arus
kejut dan
v
memutuskan arus
listrik pada saat terjadi gangguan.
b)
Pengamanan
terhadap bahaya kebakaran (efek termal)
c)
Pengamanan
terhadap induksi medan magnit dan medan listrik.
2. Sistem pengamanan instalasi listrik antara lain :
a)
Sistem isolasi pengaman terhadap bagian yang
bertegangan, sehingga tidak mungkin orang tersentuh dengan tidak sengaja ;
Metoda isolasi dapat dilakukan dengan cara
1. Mengisolasi isolasi bagian aktif dengan
isolator,
2. Memberi penghalang atau selungkup
3. Memaasang rintangan;
4. Memberi jarak aman atau diluar jangkauan
Logo Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
POTENSI BAHAYA LISTRIK
Arus listrik
antara 15 – 30 mA sudah dapat mengakibatkan kematian, karena sudah tidak
mungkin lagi untuk melepaskan pegangan. Pengaruh-pengaruh lain dari arus
listrik yang mengalir melalui tubuh manusia ialah panas yang ditimbulkan dalam
tubuh, dan pengaruh elektrokimia. Tegangan yang
dapat dianggap aman juga ada kaitannya dengan tahanan kulit manusia. Untuk kulit yang kering tahanan ini berkisar antara 100 –
500 kilo Ohm. Tetapi kulit yang basah, misalnya karena keringat dapat memiliki tahanan
sampai serendah 1 k ohm. Juga luas permukaan kulit yang menyentuh ikut
mempengaruhi.
Akibat sentuh langsung maupun sentuh tidak langsung dapat mengakibatkan
kecelakaan serta kerugian.
Kecelakaan akibat listrik dapat mengakibatkan :
1.
Kecelakaan pada manusia.
Arus
listrik antara 15 – 30 mA sudah dapat mengakibatkan kematian. Pengaruh-pengaruh
lain dari arus listrik yang mengalir melalui tusuk ialah panas yang ditimbulkan
dalam tubuh dan pengaruh elektrokimia.
Tegangan yang
dianggap aman juga ada kaitannya dengan tahanan kulit manusia. Untuk kulit
kering, tahanan ini berkisar antara 100 – 500 Kohm. Tetapi kulit basah,
misalnya karena keringat dapat memiliki tahan sampai serendah 1 k Ohm.
Juga luas
permukaan yang menyentuh ikut mempengaruhi. Kalau benda bertegangan dipegang
penuh dengan tangan, pada arus kurang lebih 10 mA saja sudah akan sulit sekali
untuk melepaskannya.
2.
Kerusakan instalasi serta
perlengkapannya.
Jaringan instalasi listrik harus diamankan dengan baik sesuai ketentuan
yang berlaku. Gangguan listrik akan dapat mengakibatkan :
§
Kerusakan instalasi beserta
perlengkapannya (kabel terbakar, panel terbakar, kerusakan isolasi, kerusakan
peralatan).
§ Terjadinya kebakaran bangunan beserta isinya.
3.
Kerugian.
Kerugian akibat kecelakaan listrik dapat berupa :
§ Kerugian materi (dalam rupiah) akibat rusaknya instalasi,
bangunan beserta isinya.
§ Terhentinya
proses produksi.
§ Mengurangi
kenyamanan, misalnya lampu padam, AC mati, suplai air terganggu dan lain-lain.
Pada dasarnya
bahaya listrik yang dapat menimpa manusia disebabkan oleh :
1.
Bahaya
Sentuh Langsung
Yang
disebut dengan sentuh langsung adalah sentuh langsung pada bagian aktif
perlengkapan atau instalasi listrik.
Bagian aktif
perlengkapan atau instalasi listrik adalah bagian konduktif yang merupakan
bagian dari sirkit listriknya yang dalam keadaan pelayanan normal, umumnya
bertegangan dan atau dialiri arus listrik.
Bahaya sentuh
lansung dapat diatasi dengan cara :
·
Bagian aktif harus seluruhnya
tertutup dengan isolasi yang dapat dilepas dengan merusaknya.
·
Untuk perlengkapan buatan pabrik
isolasi harus sesuai dengan standar yang relevan untuk perlengkapan listrik
tersebut.
·
Untuk perlengkapan lainnya,
proteksi harus dilengkapi dengan isolasi yang mampu menahan stres yang mungkin
mengenainya dalam pelayanan, seperti pengaruh mekanik, kimia, listrik dan
termal.
·
Jika tempat kabel masuk ke dalam
perlengkapan listrik berada dalam jangkauan maka lapisan isolasi dan selubang
kabel harus masuk ke dalam kotak hubung, atau dalam hal tanpa kotak lubang ke
dalam perlengkapan tersebut. Lapisan logam pelindung kabel tidak boleh
dimasukkan ke dalam kotak hubung, tetapi boleh ke dalam mof ujung kabel atau
mof sambungan kabel .
b.
Proteksi dengan
penghalang atau selungkup.
Proteksi yang diberikan oleh
selungkup terhadap sentuh langsung ke bagian berbahaya adalah proteksi manusia
terhadap:
-
Sentuh dengan
bagian aktif tegangan rendah yang berbahaya.
-
Sentuh dengan
bagian mekanik yang berbahaya.
-
Mendekati bagian
aktif tegangan tinggi yang berbahaya di bawah jarak bebas yang memadai di dalam
selungkup.
Proteksi dapat
diberikan :
-
Oleh selungkup itu sendiri.
-
Oleh penghalang sebagai bagian dari
selungkup atau oleh jarak di dalam selungkup.
Bagian aktif
harus berada di dalam selungkup atau di belakang penghalang yang memberi
tingkat proteksi paling rendah IP 2x (akan dijelaskan sendiri).
Penghalang atau
selungkup harus terpasang dengan kokoh ditempatkannya dan mempunyai kestabilan
dan daya tahan yang memadai untuk mempertahankan tingkat proteksi yang
dipersyaratkan.
Jika diperlukan
untuk melepas penghalang atau membuka selungkup atau untuk melepas bagian
selungkup, maka hal ini hanya mungkin :
-
Dengan menggunakan kunci atau perkakas
atau.
-
Sesudah pemutusan suplai ke bagian
aktif yang diberi proteksi oleh penghalang atau selungkup tersebut, dan
pengembalian suplai hanya mungkin sesudah pemasangan kembali atau penutupan
kembali penghalang atau selungkup.
c.
Proteksi dengan rintangan.
Yang
dimaksud rintangan di sini adalah untuk mencegah sentuh tidak sengaja dengan
bagian aktif tetapi tidak mencegah sentuh sengaja dengan cara menghindari
rintangan secara sengaja.
Rintangan
harus dapat mencegah :
-
Mendekatnya
badan dengan tidak sengaja ke bagian aktif atau.
-
Sentuh tidak
sengaja dengan bagian aktif selama operasi dari perlengkapan aktif dalam
pelayanan normal.
Rintangan dapat dilepas tanpa menggunakan kunci atau
perkakas, tetapi harus aman sehingga tercegah lepasnya rintangan secara tidak
sengaja.
d.
Proteksi dengan penempatan di luar
jangkauan.
Proteksi dengan penempatan di luar jangkauan hanya
dimaksudkan untuk mencegah sentuh yang tidak sengaja dengan bagian aktif.
Bagian berbeda
potensial yang dapat terjangkau secara simultan harus berada di luar jangkauan
tangan.
(Dua bagian dapat
terjangkau secara simultan jika berjarak tidak lebih dari 2,5 meter terhadap
lainnya).
e.
Proteksi
tambahan dengan Gawai Pengaman Arus Sisa (GPAS).
GPAS ialah gawai yang menggunakan pemutus yang peka
terhadap arus sisa, yang dapat memutus sirkit termasuk penghantar netralnya
secara otomatis dalam waktu tertentu, apabila arus sisa yang timbul karen
aterjadinya kegagalan isolasi melebihi nilai tertentu, sehingga tercegahlah
bertahannya tegangan sentuh yang terlalu tinggi.
Penggunaan GPAS di sini hanya dimaksudkan untuk menambah
tindakan proteksi terhadap kejut listrik dalam pelayanan normal.
Penggunaan GPAS dengan arus operasi sisa pengenal tidak
lebih dari 30 mA, dikenal sebagai proteksi tambahan dari kejut listrik dalam
pelayanan normal, dalam hal ini kegagalan tindakan proteksi lainnya atau karena
kecerobohan pemakai,
Penggunaan gawai demikian bukanlah merupakan satu-satunya
cara proteksi dan tidak meniadakan perlunya penerapan salah satu tindakan
proteksi yang tidak ditentukan dalam :
-
Proteksi dengan isolasi bagian
aktif.
-
Proteksi dengan penempatan di luar
jangkauan.
2.
Bahaya
Sentuh Tidak Langsung
Yang
dimaksud dengan sentuh tidak langsung adalah sentuh pada BKT perelengkapan atau
instalasi listrik yang menjadi bertegangan akibat kegagalan isolasi.
BKT perlengkapan
atau instalasi listrik adalah bagian konduktif yang tidak merupakan bagian dari
sirkit listriknya yang dalam pelayanan normal tidak bertegangan, tetapi dapat
menjadi bertegangan.
Kegagalan isolasi seperti tersebut di atas harus dicegah terutama dengan
cara :
-
Perlengkapan
listrik harus dirancang dan dibuat dengan baik.
-
Bagian aktif harus
diisolasi dengan bahan yang tepat.
-
Instalasi listrik
harus dipasang dengan baik.
Tindakan proteksi harus dilakukan sebaik-baiknya agar tegangan sentuh yang
terlalu tinggi (> 50 V a.b.) karena kegagalan isolasi tidak dapat terjadi
atau tidak dapat bertahan.
Khusus pada tempat-tempat lembab atau basah misalnya ruang kerja dalam
industri pertanian, tegangan sentuh yang terlalu tinggi adalah tegangan sentuh
yang > 25 V a.c. efektif.
Proteksi dari sentuh tidak langsung (dalam kondisi gangguan) dapat dengan
cara:
a.
Proteksi dengan
pemutusan suplai secara otomatis.
b.
Proteksi dengan penggunaan perlengkapan
kelas II atau dengan isolasi ekivalen.
c.
Proteksi dengan
lokasi tidak konduktif.
d.
Proteksi dengan
ikatan penyama potensial lokal bebas bumi.
e.
Proteksi dengan separasi listrik.
Penjelasan
singkat dari masing-masing proteksi dari sentuh tak langsung adalah sebagai
berikut :
a.
Proteksi dengan
pemutusan suplai secara otomatis.
Pemutusan suplai secara otomatis
dipersyaratkan jika dapat terjadi resiko efek patofisiologis yang berbahaya
dalam tubuh manusia ketika terjadi gangguan, karena nilai dan durasi tegangan
sentuh.
Tindakan proteksi ini memerlukan koordinasi jenis pembumian
sistem dan karakteristik penghantar proteksi serta gawai proteksi.
Tindakan konvensional yang dapat diambil adalah :
·
Pemasangan gawai
proteksi yang secara otomatis harus memutus suplai ke sirkit atau perlengkapan
yang diberi proteksi oleh gawai tersebut dari sentuh tak langsung.
·
Pembumian.
·
Sistem Pembumian Pengaman.
·
Membumikan titik
netral sistem listrik di sumbernya dan
·
Membumikan BKT
perlengkapan dan BKT instalasi listrik sedemikian rupa sehingga apabila terjadi
kegagalan isolasi tercegahlah bertahannya tegangan sentuh yang terlalu tinggi
pada BKT tersebut karena terjadinya pemutusan suplai secara otomatis dengan
diberinya gawai proteksi.
Sekian dulu yah....