Senin, 16 Maret 2015

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik (K3-Listrik).............
Petir, guruh, kilat atau halilintar adalah penomena pelepasan muatan listrik yang terjadi dari alamiah. Sampai saat sekarang, petir walaupun memiliki tegangan dan arus yang sangat besar belum dapat dimanfaatkan energinya.   Arus dan tegangan petir yang sangat besar itu sangat berbahaya. Karena itu obyek-obyek yang rawan bahaya sambaran petir harus dilindungi dengan instalasi penyalur petir dan peralatan listrik yang rawan terhadap pengaruh fluktuasi tegangan yang tinggi harus diproteksi.
Undang undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dalam konsideran menimbang, tidak hanya ditujukan untuk keselamatan tenaga kerja saja, akan tetapi mencakup demi kelancaran dan kelangsungan proses produksi.
Peraturan dan standar K3 dibidang listrik, termasuk lift dan proteksi bahaya sambaran petir adalah berbasis pada ilmu keteknikan (engineering), karena itu pembahasan dalam modul ini diperlukan pemahaman pengetahuan dasar teknik kelistrikan.
Untuk menjamin keamanan dan kehandalan instalasi dan peralatan listrik  dilakuan pengawasan terhadap persyaratan yang ditentukan dalam peraturan dan standar K3 listrik, termasuk lift dan instalasi penyalur petir, mulai tahapan perancangan, pemasangan dan dalam pemanfaatannya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan dan standar yang berlaku.
SISTEM PENGAMANAN LISTRIK
1.    Prinsip pengamanan instalasi listrik antara lain :
a)         Pengamanan kejut listrik baik langsung maupun tidak langsung, pada prinsipnya :
v  mencegah mengalirnya arus listrik melalui tubuh manusia,
v   membatasi nilai arus listrik dibawah arus kejut dan
v  memutuskan arus listrik pada saat terjadi gangguan.
b)         Pengamanan terhadap bahaya kebakaran (efek termal)
c)          Pengamanan terhadap induksi medan magnit dan medan listrik.
2.    Sistem pengamanan instalasi listrik antara lain :
a)           Sistem isolasi pengaman terhadap bagian yang bertegangan, sehingga tidak mungkin orang tersentuh dengan tidak sengaja ; Metoda isolasi dapat dilakukan dengan cara
1.  Mengisolasi isolasi bagian aktif dengan isolator,
2.  Memberi penghalang atau selungkup
3.  Memaasang rintangan;
4.  Memberi jarak aman atau diluar jangkauan
Logo Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

POTENSI BAHAYA LISTRIK

Arus listrik antara 15 – 30 mA sudah dapat mengakibatkan kematian, karena sudah tidak mungkin lagi untuk melepaskan pegangan. Pengaruh-pengaruh lain dari arus listrik yang mengalir melalui tubuh manusia ialah panas yang ditimbulkan dalam tubuh, dan pengaruh elektrokimia. Tegangan yang dapat dianggap aman juga ada kaitannya dengan tahanan kulit manusia. Untuk kulit yang kering tahanan ini berkisar antara 100 – 500 kilo Ohm. Tetapi kulit yang basah, misalnya karena keringat dapat memiliki tahanan sampai serendah 1 k ohm. Juga luas permukaan kulit yang menyentuh ikut mempengaruhi.
Akibat sentuh langsung maupun sentuh tidak langsung dapat mengakibatkan kecelakaan serta kerugian.
Kecelakaan akibat listrik dapat mengakibatkan :
1.            Kecelakaan pada manusia.
Arus listrik antara 15 – 30 mA sudah dapat mengakibatkan kematian. Pengaruh-pengaruh lain dari arus listrik yang mengalir melalui tusuk ialah panas yang ditimbulkan dalam tubuh dan pengaruh elektrokimia.
Tegangan yang dianggap aman juga ada kaitannya dengan tahanan kulit manusia. Untuk kulit kering, tahanan ini berkisar antara 100 – 500 Kohm. Tetapi kulit basah, misalnya karena keringat dapat memiliki tahan sampai serendah 1 k Ohm.
Juga luas permukaan yang menyentuh ikut mempengaruhi. Kalau benda bertegangan dipegang penuh dengan tangan, pada arus kurang lebih 10 mA saja sudah akan sulit sekali untuk melepaskannya.
2.            Kerusakan instalasi serta perlengkapannya.
Jaringan instalasi listrik harus diamankan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Gangguan listrik akan dapat mengakibatkan :
§  Kerusakan instalasi beserta perlengkapannya (kabel terbakar, panel terbakar, kerusakan isolasi, kerusakan peralatan).
§  Terjadinya kebakaran bangunan beserta isinya.

3.            Kerugian.
Kerugian akibat kecelakaan listrik dapat berupa :
§  Kerugian materi (dalam rupiah) akibat rusaknya instalasi, bangunan beserta isinya.
§  Terhentinya proses produksi.
§  Mengurangi kenyamanan, misalnya lampu padam, AC mati, suplai air terganggu dan lain-lain.
Pada dasarnya bahaya listrik yang dapat menimpa manusia disebabkan oleh :
1.            Bahaya Sentuh Langsung
Yang disebut dengan sentuh langsung adalah sentuh langsung pada bagian aktif perlengkapan atau instalasi listrik.
Bagian aktif perlengkapan atau instalasi listrik adalah bagian konduktif yang merupakan bagian dari sirkit listriknya yang dalam keadaan pelayanan normal, umumnya bertegangan dan atau dialiri arus listrik.
Bahaya sentuh lansung dapat diatasi dengan cara :
·         Bagian aktif harus seluruhnya tertutup dengan isolasi yang dapat dilepas dengan merusaknya.
·         Untuk perlengkapan buatan pabrik isolasi harus sesuai dengan standar yang relevan untuk perlengkapan listrik tersebut.
·         Untuk perlengkapan lainnya, proteksi harus dilengkapi dengan isolasi yang mampu menahan stres yang mungkin mengenainya dalam pelayanan, seperti pengaruh mekanik, kimia, listrik dan termal.
·         Jika tempat kabel masuk ke dalam perlengkapan listrik berada dalam jangkauan maka lapisan isolasi dan selubang kabel harus masuk ke dalam kotak hubung, atau dalam hal tanpa kotak lubang ke dalam perlengkapan tersebut. Lapisan logam pelindung kabel tidak boleh dimasukkan ke dalam kotak hubung, tetapi boleh ke dalam mof ujung kabel atau mof sambungan kabel .
b.            Proteksi dengan penghalang atau selungkup.
Proteksi yang diberikan oleh selungkup terhadap sentuh langsung ke bagian berbahaya adalah proteksi manusia terhadap:
-                    Sentuh dengan bagian aktif tegangan rendah yang berbahaya.
-                    Sentuh dengan bagian mekanik yang berbahaya.
-                    Mendekati bagian aktif tegangan tinggi yang berbahaya di bawah jarak bebas yang memadai di dalam selungkup.
Proteksi dapat diberikan :
-                      Oleh selungkup itu sendiri.
-                    Oleh penghalang sebagai bagian dari selungkup atau oleh jarak di dalam selungkup.
Bagian aktif harus berada di dalam selungkup atau di belakang penghalang yang memberi tingkat proteksi paling rendah IP 2x (akan dijelaskan sendiri).
Penghalang atau selungkup harus terpasang dengan kokoh ditempatkannya dan mempunyai kestabilan dan daya tahan yang memadai untuk mempertahankan tingkat proteksi yang dipersyaratkan.
Jika diperlukan untuk melepas penghalang atau membuka selungkup atau untuk melepas bagian selungkup, maka hal ini hanya mungkin :
-                    Dengan menggunakan kunci atau perkakas atau.
-                    Sesudah pemutusan suplai ke bagian aktif yang diberi proteksi oleh penghalang atau selungkup tersebut, dan pengembalian suplai hanya mungkin sesudah pemasangan kembali atau penutupan kembali penghalang atau selungkup.
c.            Proteksi dengan rintangan.
Yang dimaksud rintangan di sini adalah untuk mencegah sentuh tidak sengaja dengan bagian aktif tetapi tidak mencegah sentuh sengaja dengan cara menghindari rintangan secara sengaja.
Rintangan harus dapat mencegah :
-                    Mendekatnya badan dengan tidak sengaja ke bagian aktif atau.
-                    Sentuh tidak sengaja dengan bagian aktif selama operasi dari perlengkapan aktif dalam pelayanan normal.
Rintangan dapat dilepas tanpa menggunakan kunci atau perkakas, tetapi harus aman sehingga tercegah lepasnya rintangan secara tidak sengaja.

d.            Proteksi dengan penempatan di luar jangkauan.
Proteksi dengan penempatan di luar jangkauan hanya dimaksudkan untuk mencegah sentuh yang tidak sengaja dengan bagian aktif.
Bagian berbeda potensial yang dapat terjangkau secara simultan harus berada di luar jangkauan tangan.
(Dua bagian dapat terjangkau secara simultan jika berjarak tidak lebih dari 2,5 meter terhadap lainnya).
e.            Proteksi tambahan dengan Gawai Pengaman Arus Sisa (GPAS).
GPAS ialah gawai yang menggunakan pemutus yang peka terhadap arus sisa, yang dapat memutus sirkit termasuk penghantar netralnya secara otomatis dalam waktu tertentu, apabila arus sisa yang timbul karen aterjadinya kegagalan isolasi melebihi nilai tertentu, sehingga tercegahlah bertahannya tegangan sentuh yang terlalu tinggi.
Penggunaan GPAS di sini hanya dimaksudkan untuk menambah tindakan proteksi terhadap kejut listrik dalam pelayanan normal.
Penggunaan GPAS dengan arus operasi sisa pengenal tidak lebih dari 30 mA, dikenal sebagai proteksi tambahan dari kejut listrik dalam pelayanan normal, dalam hal ini kegagalan tindakan proteksi lainnya atau karena kecerobohan pemakai,
Penggunaan gawai demikian bukanlah merupakan satu-satunya cara proteksi dan tidak meniadakan perlunya penerapan salah satu tindakan proteksi yang tidak ditentukan dalam :
-                       Proteksi dengan isolasi bagian aktif.
-                       Proteksi dengan penempatan di luar jangkauan.
2.           Bahaya Sentuh Tidak Langsung
Yang dimaksud dengan sentuh tidak langsung adalah sentuh pada BKT perelengkapan atau instalasi listrik yang menjadi bertegangan akibat kegagalan isolasi.
BKT perlengkapan atau instalasi listrik adalah bagian konduktif yang tidak merupakan bagian dari sirkit listriknya yang dalam pelayanan normal tidak bertegangan, tetapi dapat menjadi bertegangan.
Kegagalan isolasi seperti tersebut di atas harus dicegah terutama dengan cara :
-                      Perlengkapan listrik harus dirancang dan dibuat dengan baik.
-                      Bagian aktif harus diisolasi dengan bahan yang tepat.
-                      Instalasi listrik harus dipasang dengan baik.
Tindakan proteksi harus dilakukan sebaik-baiknya agar tegangan sentuh yang terlalu tinggi (> 50 V a.b.) karena kegagalan isolasi tidak dapat terjadi atau tidak dapat bertahan.
Khusus pada tempat-tempat lembab atau basah misalnya ruang kerja dalam industri pertanian, tegangan sentuh yang terlalu tinggi adalah tegangan sentuh yang > 25 V a.c. efektif.
Proteksi dari sentuh tidak langsung (dalam kondisi gangguan) dapat dengan cara:
a.            Proteksi dengan pemutusan suplai secara otomatis.
b.           Proteksi dengan penggunaan perlengkapan kelas II atau dengan isolasi ekivalen.
c.            Proteksi dengan lokasi tidak konduktif.
d.            Proteksi dengan ikatan penyama potensial lokal bebas bumi.
e.            Proteksi dengan separasi listrik.
Penjelasan singkat dari masing-masing proteksi dari sentuh tak langsung adalah sebagai berikut :
a.           Proteksi dengan pemutusan suplai secara otomatis.
Pemutusan suplai secara otomatis dipersyaratkan jika dapat terjadi resiko efek patofisiologis yang berbahaya dalam tubuh manusia ketika terjadi gangguan, karena nilai dan durasi tegangan sentuh.
Tindakan proteksi ini memerlukan koordinasi jenis pembumian sistem dan karakteristik penghantar proteksi serta gawai proteksi.
Tindakan konvensional yang dapat diambil adalah :
·                      Pemasangan gawai proteksi yang secara otomatis harus memutus suplai ke sirkit atau perlengkapan yang diberi proteksi oleh gawai tersebut dari sentuh tak langsung.
·                      Pembumian.
·                      Sistem Pembumian Pengaman.
·                      Membumikan titik netral sistem listrik di sumbernya dan
·                      Membumikan BKT perlengkapan dan BKT instalasi listrik sedemikian rupa sehingga apabila terjadi kegagalan isolasi tercegahlah bertahannya tegangan sentuh yang terlalu tinggi pada BKT tersebut karena terjadinya pemutusan suplai secara otomatis dengan diberinya gawai proteksi.
Sekian dulu yah....