DAFTAR
PERATURAN PERUNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
A.
UNDANG-UNDANG
- Undang-undang Uap Tahun 1930 (STOOM ORDONNANTIE)
- Undang-undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pengawas Perburuhan
- Undang-undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-undang No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No, 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commverce (Konvensi ILO No. 81 mengentai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan)
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
B.
PERATURAN PEMERINTAH
- Peraturan Uap Tahun 1930 (STOOM VERORDENING)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengewasan Ketenagakerjaan
C.
PERATURAN MENTERI & KEPUTUSAN TENAGA KERJA &/ATAU
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1989 tentang Pengawasan Intalasi Penyalur Petir
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-09/MEN/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat-Angkut
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep-75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor: SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (Puil 2000) di Tempat Kerja
1. SOP
Pengesahan Penggunaan Instalasi Penyalur Petir
STANDART OPERATING PROCEDURE (SOP)
NAMA SKPD : DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA
KUPANG
NAMA IZIN : Pengesahan
Penggunaan Instalasi Penyalur Petir
A.
Dasar
Hukum
- Undang-undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-undang No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No, 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commverce (Konvensi ILO No. 81 mengentai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan)
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1989 tentang Pengawasan Intalasi Penyalur Petir
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep-75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor: SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (Puil 2000) di Tempat Kerja
B. Sasaran
Perusahaan yang Menggunakan Intalasi Intalasi
Penyalur Petir
C. Sasaran Obyek
PT, CV, FA, Badan Usaha lain.
D. Masa berlaku
1 (satu) tahun
E. Persyaratan
1.
Foto copy akte pendirian dan atau akt
perusahaan sebagai badan hukun dan tanda bukti pengesahan dari instansi yang
berwenang.
2.
Fotocopy Gambar Instalasi Penyalur
Petir
3.
Fotocopy Daftar Data Penyalur Petir
yang Digunakan
4.
Fotocopy Data Perusahan Instalatir Penyalur
petir yang memliki SKP (surat Keputusan Penunjukan) dari Dirjen Binwasnaker
5.
Laporan hasil pengujian yang
ditandatangani pengawas ketenagakerjaan
6.
Surat permohonan
F. Jangka Waktu Penyelesaian
5
(lima) hari
G. Tim Teknis
Bidang
Pengawasan (Disnakertrans Kota Kupang)
CP. 081334752301 (Pengawas Ketenagakerjan)
pak, mau nanya...
BalasHapusuntuk keputusan menteri no dan tahun berapa ya pak? yang mengatur pengesahan seorang instalatir?
kalau boleh saya tunggu pak jawabannya hari ini atau esok, di e-mail saya.. azuma.diablo@gmail.com
atas perhatian dan waktunya, tidak lupa saya mengucapkan terimakasih.
hormat saya,
aris